Jakarta, Aktual.com – Meski keputusan Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan HM Prasetyo yang mencabut banding terhadap putusan majelis hakim atas kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, patut diapresiasi.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, di Jakarta, Jumat (9/6).

Ia mengatakan bahwa keputusan kejaksaan untuk menarik berkas banding bisa menyelamatkan muka lembaga penegak hukum tersebut di masyarakat.

“Sama seperti polisi, jaksa bukan alat penguasa, tapi adalah penegak hukum yang berusaha mewujudkan kebenaran, keadilan dan kemanfaatan hukum,” kata Nasir.

Menurut dia, sebenarnya dalam rapat kerja komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung beberapa waktu lalu, HM Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan dan mengkaji apakah akan tetap melanjutkan upaya banding atau tidak, mengingat terpidana Ahok sudah mencabut upaya bandingnya.

Dalam rapat itu sejumlah anggota komisi hukum mempertanyakan dan meyayangkan jika Jaksa tetap banding sedangkan ahok sudah mencabutnya.

“Saya kira ini hanya soal waktu saja. Sebab aneh bin ajaib kalau terpidana Ahok sudah mencabut tapi jaksa tetap mau banding. Mudah-mudahan apa yang dilakukan Ahok dan kejaksaan bukan untuk pencitraan, tapi sebagai pembelajaran agar ke depan penegakan hukum harus adil, objektif dan bertanggungjawab serta memperhatikan kemanfaatan hukum,” sebut politikus PKS itu.

 

Laporan Novrijal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh: