Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VII DPR Kurtubi, menyatakan program BBM satu harga mesti mendapatkan dukungan sepenuhnya oleh rakyat Indonesia, karena selaras dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila.
“BBM dibuat satu harga sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,” kata Kurtubi di Jakarta, Jumat (25/5).
Menurut politisi Partai Nasdem itu, program itu sesuai dengan dasar konstitusi yang menginginkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk itu, ujar dia, berbagai kritikan terkait program BBM satu harga seperti misalnya dalam persoalan mahalnya biaya distribusi harus ditanggapi secara positif.
Hal tersebut, lanjutnya, dapat diatasi dengan membangun infrastruktur yang merata di Nusantara.
Sebelumnya, Pertamina diharapkan dapat meneruskan komitmen yang selama ini telah dicetuskan untuk merealisasikan program satu harga BBM di seluruh Nusantara dalam rangka mewujudkan sektor energi yang berkeadilan di Tanah Air.
“BPH Migas meminta PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk untuk terus memberikan komitmennya dalam merealisasikan target Program BBM Satu Harga sesuai dengan roadmap hingga tahun 2019,” kata Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa.
Pada tahun 2017, Pertamina dalam progres program tersebut sesuai target telah mengoperasikan 54 penyalur BBM di wilayah dengan infrastruktur darat dan laut yang cukup baik.
Sementara pada 2018 ditargetkan 67 penyalur beroperasi di wilayah dengan infrastruktur darat dan laut terbatas, sedangkan pada 2019 ditargetkan 29 penyalur di wilayah dengan infrastruktur darat dan laut yang cukup sulit.
Pelaksana tugas (Plt) Dirut Pertamina Nicke Widyawati mengungkapkan, dari target 67 penyalur pada 2018, sebanyak empat penyalur telah beroperasi, 9 penyalur sedang proses dibangun di lokasi, serta 54 sisanya sedang proses administrasi dari pemda.
Sebagaimana diketahui, dalam rangka menjamin ketersediaan BBM dan kelancaran pendistribusian khususnya BBM di daerah yang belum terdapat penyalur, BPH Migas telah menerbitkan Peraturan BPH Migas No 6/2015 tentang Penyaluran Kenis BBM tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur atau yang lebih dikenal dengan Sub Penyalur.
Kemudian sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 13/2018 tentang Kegiatan Penyaluran BBM, BBG, dan LPG, maka penyalur wajib menyediakan jenis BBM tertentu atau khusus penugasan pada Sub Penyalur yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kedaulatan energi telah terwujud dalam 20 tahun reformasi, yang salah satunya melalui penerapan satu harga bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Tanah Air.
“Satu harga BBM itu adalah salah satu upaya mewujudkan kedaulatan energi,” kata Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Akhmad Syakhroja dalam diskusi “Membangun Kedaulatan Energi Pasca-Reformasi” yang diselenggarakan Perhimpunan Nasional Aktivis 98 (Pena 98) di Graha PENA 98, Jakarta, Rabu (16/5).
Akhmad mengatakan dengan penerapan satu harga BBM ini, maka seluruh rakyat dapat merasakan keadilan di bidang energi.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: