Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani mendesak agar pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang (UU) dilanjutkan oleh anggota DPR periode 2024–2029.
“Untuk satu bulan ini (sisa masa jabatan anggota DPR periode 2019–2024) tidak mungkin bisa dilakukan pembicaraan tingkat I,” kata Irma saat menjadi narasumber dalam Forum Diskusi Denpasar 12 bertajuk “Bedah RUU PPRT: Implementasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Melindungi PRT dan Pekerja Sektor Informal” yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (28/8).
Irma pun mengajak berbagai pihak, mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga organisasi masyarakat sipil untuk menggelar konferensi pers mendesak pimpinan DPR memastikan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT berlanjut di DPR periode berikutnya.
Dia menilai pemberitaan secara masif berpeluang membuat pimpinan DPR untuk menyetujui permintaan tersebut.
“Ayo bikin konferensi pers minta presiden dan pimpinan DPR segera disahkan. Karena waktu terbatas, diserahkan ke DPR periode berikutnya. Saya ingin tegaskan kembali minta bantuan Kemnaker untuk bersama kawan-kawan di luar untuk bisa mendorong pimpinan DPR agar segera memberikan persetujuan,” kata dia.
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat sebagai pembicara kunci dalam forum diskusi itu mengajak semua pihak terkait untuk mendukung penuntasan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang.
“Saya terus terang agak khawatir tidak bisa kita selesaikan, tetapi melalui forum ini kami ingin mengajak semua pihak untuk memanfaatkan sisa waktu,” kata Lestari.
Apabila keterbatasan waktu menghambat penyelesaian pembahasan dan pengesahan RUU PPRT menjadi UU, menurut Lestari, semua pihak mulai dari pemerintah, anggota DPR, serta masyarakat itu dapat berupaya memastikan kelanjutan pembahasan rancangan undang-undang itu oleh DPR periode berikutnya.
“Paling tidak, kita memastikan RUU ini dapat dilanjutkan pada periode selanjutnya,” ujar dia.
Lebih lanjut, Lestari menjelaskan, RUU PPRT perlu segera disahkan menjadi undang-undang karena perlindungan terhadap pekerja rumah tangga itu merupakan salah satu hal yang didorong oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan amanat UUD NRI 1945.
“Kemarin, Presiden pada pidato (di Sidang Tahunan MPR 2024) tanggal 16 Agustus sudah menyampaikan dan kembali lagi ke amanat konstitusi, yakni memajukan kesejahteraan umum dan melindungi segenap bangsa maupun tumpah darah Indonesia. RUU PPRT menjadi sebuah keniscayaan,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra