Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, mendesak agar rancangan undang-undang (RUU) Pemasyarakatan, segera dijadikan undang-undang. Pemerintah juga diminta untuk mencabut peraturan pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 terkait remisi terpidana narkoba.

Hal ini diperlukan untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan juga untuk meminimalisir jatuhnya korban jika wabah virus Korona (covid-19) benar-benar masuk ke dalam Lapas.

“Saya setuju RUU Pemasyarakatan dibahas kembali untuk disahkan menjadi UU dan pemerintah mencabut PP ini untuk mengurangi over capacity di Lapas dan Rutan,” kata Nasir Djamil melalui siaran persnya di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2020.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengungkapkan, PP 99 tersebut menjadi penyebab kelebihan kapasitas penghuni Lapas maupun Rutan di Indonesia.

“PP 99 ini sudah memasung hak-hak napi, sehingga banyak muncul permasalahan di Lapas atau Rutan, mulai dari kelebihan muatan, pembinaan, fasilitas hingga pendanaan,” kata Nasir.

Dalam penyusunan UU tersebut, kata Politisi asal Aceh itu, napi tidak boleh dibebankan kecuali ada putusan pengadilan. Bahkan, PP 99 itu juga tidak ada standar operasional (SOP) untuk masing-masing instansi pemberi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penyidik atau kejaksaan.

“Akibatnya membludak lah Lapas dan kalau sudah membludak, tentu sangat rawan terjadi kejahatan di dalamnya,” terangnya.

Nasih menegaskan, jika pemerintah tidak menempuh langkah pencegahan dengan cara menyetujui pengesahan RUU Pemasyarakatan dan mencabut PP 99, berarti telah membiarkan Lapas atau Rutan menjadi kuburan massal akibat pandemi covid-19 yang diprediksi mencapai puncak penyebarannya 2 – 3 bulan ke depan.

Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah, meminta anggota DPR untuk segera mesahkan RUU Pemasyarakatan, yang dinilai bisa menyelamatkan ribuan narapidana yang ada didalam Lapas dan Rutan.

“Mau tidak mau RUU Pemasyarakatan harus segera disahkan, dan justru ini harus menjadi prioritas dan mendesak. Karena dengan adanya UU itu nantinya akan mencabut PP No.99,” katanya, Kamis, 25 Maret 2020.

Dikatakan Trubus, masalah RUU Pemasyarakatan ini sudah mendesak semua untuk segera disahkan. Dan hal ini bukan hanya masalah over kapasitas, namun masalah lain seperti Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional kekurangan. “Dan rasio antara yang diawasi dan yang mengawasi tidak sesuai, makanya undang-undang itu sangat diperlukan,” tegasnya.

Dengan disahkannya, undang-undang, Trubus juga mengaku hal itu berpengaruh terhadap pencegahan atas covid-19. Pasalnya, instruksi terkait sosial distance sama sekali tak berjalan di lapas maupun di rutan. “Kebijakan sosial distance tidak akan berjalan baik, karena didalam lapas bila diberi jarak satu atau dua meter itu tempatnya juga tak akan cukup, mau ditaruh dimana,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin