Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto, meminta pemerintah tidak membuka kembali izin ekspor mineral mentah, karena akan merusak iklim investasi yang sudah berjalan cukup baik.

“Menjadi kemunduran kalau pemerintah mengizinkan kembali ekspor mineral mentah,” katanya di Jakarta, Minggu (21/2).

Menurut dia, pembukaan kembali ekspor mineral mentah bakal menimbulkan ketidakpastian investasi dan menimbulkan kerugian pada perusahaan yang sudah membangun pabrik pengolahan mineral (‘smelter’).

Dito juga mengatakan, bahwa sesuai amanat UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kebijakan larangan ekspor mineral mentah merupakan upaya menjamin berjalannya program hilirisasi atau peningkatan nilai tambah, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian nasional.

“Program hilirisasi merupakan upaya untuk menghilangkan ekspor ‘tanah air’ (ore) yang sebelumnya dilakukan. Negara-negara lain pun juga melakukan kebijakan hilirisasi,” kata politisi senior Partai Golkar tersebut.

Ia melanjutkan, ekspor bijih mineral mentah atau “tanah air” itu hanya menguntungkan negara-negara pengimpor yang selanjutnya menikmati hasil nilai tambahnya.

“Alasan harga komoditas tambang yang turun tidak berarti mengubah UU Minerba, yang sudah jelas melarang ekspor mineral mentah,” ujarnya.

Dito juga menyayangkan pernyataan pemerintah yang mengatakan seolah-olah Komisi VII DPR sudah memberi persetujuan ekspor mineral mentah tersebut.

“Kalau ada pribadi Anggota Komisi VII DPR yang menyatakan perlunya dibuka kembali ekspor mineral mentah, jangan dijadikan poin bahwa kami secara institusi setuju soal itu. Pejabat pemerintah mesti hati-hati jika memberikan ‘statement’,” katanya.

Ia juga yakin Komisi VII DPR tidak akan meminta pemerintah untuk membuka kembali ekspor mineral mentah.

“UU boleh saja direvisi, tapi tidak mengubah aturan pelarangan ekspor mineral mentah,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah mewacanakan pembukaan kembali ekspor mineral mentah dengan alasan menyelamatkan perusahaan tambang dan meningkatkan penerimaan negara.

Rencana membuka kembali ekspor mineral mentah tersebut akan dilakukan melalui mekanisme revisi UU Minerba yang akan dibahas bersama DPR.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara