Jakarta, Aktual.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus menilai ada enam isu krusial yang ada dalam draf revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, masih prematur dan perlu dimatangkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Baleg DPR sebagai badan yang bertugas mengharmonisasi dan mensinkronisasi sebuah rancangan undang-undang, telah meminta draf revisi UU Pemilu agar disempurnakan oleh Komisi II agar bisa segera dibahas,” kata Guspardi di Jakarta, Sabtu(26/12).

Dia menjelaskan 6 isu sentral masih bersifat kompilatif tersebut adalah pertama, terkait sistem pemilu apakah terbuka, tertutup, atau campuran.

Kedua menurut dia, ada juga mengenai ambang batas parlemen dan presiden atau “parliamentary threshold” dan “presidential threshold”; ketiga, sistem konversi penghitungan suara ke kursi; keempat terkait “district magnitude” jumlah besaran kursi per-daerah pemilihan.

“Lalu ada mengenai keserentakan pemilu, ada mengenai digitalisasi pemilu, dan ada juga mengenai upaya menghilangkan ‘moral hazard’ pemilu,” tutur-nya.

Dia menilai, berbagai isu yang beredar di luar, sesungguhnya masih terlalu prematur jika berkaca pada proses yang berlangsung di Senayan.

Guspardi mencontohkan terkait persoalan kemungkinan penundaan Pilkada 2022 ke 2023, puncak Pilkada berikutnya di 2026-2027 pasca-Pilpres/Pileg 2024, semua masih terlalu prematur.

“Yang pasti, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang keserentakan pemilu yang tentunya diperhatikan oleh Komisi II DPR RI,” katanya.

Politisi PAN itu mengatakan, fraksi-nya saat ini lebih mendorong agar pemilu tidak menimbulkan perpecahan atau pembelahan yang tajam di tengah rakyat seperti terjadi pada Pilpres 2019.

“Ini supaya kita bisa mencegah ‘head to head’ dalam konteks Pilpres, dan membuka ruang pencalonan partai di Pileg dengan lebih besar agar keterwakilan rakyat di DPR bisa kita jaga dan menjadikan parlemen lebih representatif,” ujarnya.

Dia mengatakan, untuk mendorong demokrasi yang lebih baik, Fraksi PAN Komisi II DPR RI juga mendorong pelaksanaan sistem pemilu yang terbuka, tidak berdasarkan nomor urut, sehingga pemilih bisa lebih menetapkan pilihan preferensi-nya.(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i