Pemantauan persidangan, kata Miko, dilakukan untuk menjaga dan bukan untuk mengganggu kemandirian hakim. Ia juga menyebut jika terdakwa bisa saja melapor ke KY jika merasa ada kejanggalan selama persidangan nantinya.
“Terbuka kemungkinan sepanjang ada alasan yang kuat buat KY untuk melakukan pemantauan persidangan,” jelasnya.
Pengadilan Khusus dihubungi terpisah, Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus menyebut, laporan masyarakat ke Ombudsman terbanyak mengenai masalah pertanahan, khususnya pelayanan Kantor Pertanahan dan administrasi penerbitan sertifikat tanah.
“Pembenahan kedua hal tersebut penting untuk mengatasi berkembangnya mafia tanah,” ujarnya.
Kasus mafia tanah pun belakangan cenderung meningkat. Untuk itu, penegak hukum katanya perlu mengungkap dengan segera pelaku mafia tanah. Bukan cuman itu, saat ini juga diperlukan pengadilan khusus masalah pertanahan.
Ombudsman sendiri dipastikannya akan terus mengawasi kasus mafia tanah sesuai kewenangannya, yaitu jika terjadi dugaan maladministrasi, seperti penyalahgunaan wewenang dari pejabat kantor pertanahan.
Sementara itu, Peneliti ISESS Bidang Kepolisian, Bambang Rukminto mengingatkan, pengawasan kasus-kasus mafia tanah harus mendapat atensi dan perhatian dari Kkapolri.
“Jangan sampai menunggu kasus mafia tanah ini viral baru diperhatikan, malah menjadi pembenaran dari tagar #noviralnojustice,” ujarnya.
Bambang juga meminta Kapolri menegakkan sanksi tegas jika ada anggota Polri yang terbukti menjadi beking, atau terlibat dalam mafia tanah ini.
“Kalau sudah di luar tupoksinya memang harus ditertibkan karena malah akan mengganggu tegaknya hukum yang berkeadilan,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid