Jakarta, aktual.com – Ketua Fraksi Golkar MPR, Melchias Markus Mekeng, mengkritik kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan. Menurutnya, langkah tersebut terlalu jauh mencampuri urusan pribadi masyarakat dan semestinya hanya dilakukan jika memiliki dasar hukum yang kuat.
“Ya, yang pertama PPATK harus punya landasan hukum yang kuat. Bahwa dia mengatur penggunaan uang pribadi orang. Menurut saya, itu agak masuk terlalu jauh ke dalam ranah tersebut,” kata Mekeng di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7).
Mekeng menilai bahwa setiap orang tentu memiliki alasan tersendiri dalam menyimpan uangnya di bank. Ia mengingatkan agar PPATK tidak melangkah terlalu jauh ke wilayah privasi warga negara.
“Nah, bagaimana sih PPATK menganggap bahwa itu nggak diaktifkan terus diambil? Itu tuh menurut saya PPATK sudah terlalu jauh masuk ke dalam ranah pribadi orang yang mau punya rekening,” ujar Mekeng.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan dasar hukum apa yang digunakan oleh PPATK untuk menerapkan kebijakan tersebut. “Jadi harus ada landasan. Saya belum tahu landasan apa yang dipakai oleh PPATK untuk mengatakan begitu. Jadi saya tidak setuju dengan itu,” sambungnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















