Semarang, Aktual.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang Imam Marjuki, menyatakan keberadaan lokalisasi merupakan kebijakan sementara untuk menangani prostitusi.

“Lokalisasi itu kan kebijakan penanganan (prostitusi) yang bersifat sementara. Sebab, idealnya prostitusi, pelacuran, dan sebagainya tidak boleh ada,” katanya di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (1/3).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga anggota Komisi D DPRD Kota Semarang itu menegaskan, bahwa pelacuran merupakan tindak pidana sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka dari itu, kata dia, keberadaan lokalisasi menjadi solusi sementara di tengah ketidakmampuan pemerintah untuk meniadakan tindak prostitusi, yakni dengan meminimalisir mudharatnya.

“Sejak awal harus dipahami bahwa lokalisasi itu problem yang harus diselesaikan sehingga saya mengapresiasi kebijakan wali kota yang setuju menutup lokalisasi di Kota Semarang,” katanya.

Menurut dia, penanganan terhadap lokalisasi memang berbeda-beda, yakni ada yang modelnya cepat seperti di Kalijodo, Jakarta, namun ada yang membutuhkan waktu, persiapan, dan sebagainya.

Namun, Imam mengakui langkah bijaksana untuk menutup lokalisasi memang membutuhkan persiapan dan kajian sehingga tersistematis dan terencana dalam sebuah kebijakan yang komprehensif.

“Kalau semuanya tersistematis, terencana, komprehensif, dan bijaksana, tidak ada lagi pertanyaan mereka (pekerja di eks-lokalisasi) akan cari makan di mana selanjutnya?,” katanya.

Ia mengatakan DPRD siap membantu melakukan kajian untuk menutup lokalisasi, apalagi sejalan dengan itu legislatif juga akan membahas rancangan peraturan daerah mengenai penanganan pelacuran.

“Makanya, saya mengapresiasi positif pernyataan atau kebijakan Wali Kota Semarang untuk menutup lokalisasi dengan melakukan kajian dalam 1-2 tahun ini artinya, ada kejelasan,” katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi yang akrab disapa Hendi menyetujui penutupan lokalisasi di wilayah itu seiring dengan kebijakan bebas prostitusi 2019 dari pemerintah pusat.

Namun, Hendi mengatakan Pemerintah Kota Semarang memerlukan waktu antara 1-2 tahun ke depan untuk melakukan kajian agar penutupan Lokalisasi Sunan Kuning tidak menimbulkan dampak sosial signifikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara