Jakarta, Aktual.com – Ketua komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay, meminta Kementerian Agama untuk mencantumkan syarat penggunaan mata uang rupiah dalam ketentuan lelang maskapai penerbangan haji.

Pasalnya, Panja BPIH Komisi VIII dan pemerintah telah menyepakati bahwa komponen penerbangan dan seluruh transaksi dalam negeri hanya boleh mempergunakan mata uang rupiah. Kebijakan ini merujuk pada amanat Pasal 21 ayat 1 Undang-undang No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Selama ini, pihak garuda dan saudi airline selalu dibayar dengan dolar. Karena fluktuasi harga dolar, tidak jarang menyulitkan kementerian agama. Padahal, UU jelas mengamanatkan bahwa rupiah harus dipergunakan dalam transaksi dalam negeri. Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu juga selalu mengingatkan pentingnya penggunaan mata uang rupiah,” ujar Saleh di Jakarta, Sabtu, (27/2).

Selain itu, lanjut Saleh, pihaknya maupun pemerintah juga telah menyepakati bahwa semua transaksi biaya operasional haji di Arab Saudi menggunakan mata uang Saudi Arabia, Riyal (SAR). Apa pun jenis kebutuhannya, kata dia, selama di Arab jamaah tidak boleh lagi membayar dalam bentuk dolar.

Karena itu, Saleh mendesak Kementerian Agama segera menyediakan mata uang riyal sesaat setelah BPIH ditetapkan.

“Ini dimaksudkan untuk melindungi nilai mata uang rupiah. Kita tidak mau ada pembengkakan biaya hanya karena perubahan kurs mata uang negara lain. Hak-hak dan kepentingan calon jamaah haji harus tetap diutamakan,” katanya

Sementara, sesuai dengan trend penurunan harga minyak dunia, Saleh mengimbau agar pemerintah dan maskapai Garuda Indonesia menurunkan tiket pesawat paling sedikit 20 persen.

Menurut kajian dan penjelasan pakar dan tim ahli penerbangan dalam rapat Komisi VIII beberapa waktu lalu, besaran biaya operasional pengangkutan jamaah oleh maskapai penerbangan terletak pada harga avtur.

“Komponen avtur ini mencapai 60 persen. Tentu sangat rasional jika ada penurunan harga tiket calon jamaah haji Indonesia,” cetusnya.

Politisi PAN ini menambahkan, pihaknya menunggu pemerintah untuk mengumumkan besaran BPIH dalam mata uang rupiah dan secara terbuka memberitahukan besaran indirect cost (dana optimalisasi) dalam pengumuman tersebut. Dengan begitu, menurutnya prinsip-prinsip akuntabilitas dan profesionalitas benar-benar dijalankan.

Ia p berharap pembahasan BPIH tersebut, tahun ini bisa terselesaikan. “Dengan begitu pemerintah dapat menyiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan dalam proses pemvisaan. Keterlambatan pembuatan visa seperti tahun lalu tentu tidak bisa ditolerir lagi,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: