Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah, meminta pemerintah untuk memperbaiki sistem pengangkatan guru, sehingga permasalahan guru honorer di seluruh Indonesia tidak semakin berlarut-larut.

“Soal honorer dibicarakan pemerintah dengan DPR secara lintas komisi. Salah satu kesepakatannya pengangkatan sejumlah tertentu tenaga honorer dengan fokus utama guru dan bidan desa,” kata Ledia yang dihubungi di Jakarta, Jumat (28/9).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR itu masih menyisakan permasalahan karena pengangkatan calon pegawai negeri sipil harus berusia kurang dari 35 tahun.

Padahal, banyak tenaga honorer, terutama guru dan tenaga kesehatan, yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun, sehingga usianya sudah lebih dari 35 tahun.

“Pilihannya kemudian melakukan klasifikasi pada sisa tenaga honorer kategori K2 yang tidak terangkat untuk dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” jelasnya.

Karena itu, selain meminta perbaikan sistem pengangkatan guru, Ledia juga mendorong pemerintah agar berkomitmen menjalankan kesepakatan dengan DPR, merapikan data tentang tenaga honorer dan segera membuat peraturan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang lebih memberikan jaminan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, sebelumnya menyatakan tenaga honorer kategori K2 yang tidak bisa mengikuti Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 akan dialihkan ke jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Tenaga honorer dipersilakan untuk ikut bagi yang memenuhi syarat. Bila tidak memenuhi syarat akan ada jalannya melalui jalur PPPK. Sedang digodok Peraturan Pemerintah terkait itu,” katanya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: