Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, menegaskan seluruh anggota Polri wajib mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Polisi aktif menduduki jabatan sipil.

“Polisi harus mematuhi dan melaksanakan putusan MK yang final,” tegasnya Minggu (16/11/2025).

Ia menambahkan, sejak putusan MK ini keluar maka anggota Polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus bersiap.

“Jika mereka ingin tetap berada di jabatan sipil, maka mereka harus pensiun dari Polri,” tambahnya.

Dan bila, mereka tidak ingin pensiun dari kepolisian, maka mereka harus meninggalkan jabatan sipil yang sedang diduduki dan kembali menjalankan tugas di institusi Polri.

Politikus PKB itu berpendapat, putusan MK yang mengatur jabatan anggota Polri dilembaga sipil ini penting, guna menjaga prinsip netralitas, profesionalisme, dan batas kewenangan antarlembaga negara.

Karena menurutnya, selama ini penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil kerap menimbulkan tumpang-tindih kewenangan.

Dengan putusan ini, Abdullah berharap tidak ada lagi ambiguitas regulasi, sehingga semua pihak dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi kelembagaan masing masing secara lebih jelas dan bertanggung jawab.

Untuk diketahui, putusan MK tersebut tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Dalam putusan itu, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian sebagai inkonstitusional. Dengan demikian, MK menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi