Anggota Komisi I Sukamta

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta TNI tidak memaksakan kebijakan memasukan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil, karena akan menjadi persoalan serius kalau tetap dilakukan.

“Pertama, ini akan berpotensi mengulang dwi fungsi ABRI yang terbukti justru membuat TNI terlalu sibuk dengan jabatan sipil daripada profesional bekerja di bidang utamanya,” kata Sukamta di Jakarta, Jumat (22/2).

Kedua menurut dia, berpotensi terjadi gesekan antara sipil dan TNI, itu akan kontra-produktif dengan proses demokratisasi yang sudah berjalan selama ini.

Ketiga, dia menjelaskan akan ada potensi TNI masuk politik dan berpotensi menabrak Undang-Undang yang ada.

“Rencana kebijakan TNI aktif masuk jabatan sipil berasal dari kondisi banyak perwira tinggi ‘non job’ seperti dikatakan Panglima TNI,” ujarnya.

Sukamta yang merupakan Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, menilai kondisi itu berawal dari kondisi anggaran TNI selama lima tahun ini hanya 0,42 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) untuk memenuhi “minimum essential forces” (MEF).

Akibatnya menurut dia, TNI yang harusnya fokus pada peningkatan profesionalisme dalam tugasnya, utamanya menyiapkan diri dan institusi untuk berperang menjadi tidak memadai.

“Kondisi itu membuat program dan kegiatan serta organisasi menjadi minimalis sehingga jenis pekerjaan tentara profesional yang seharusnya banyak menjadi terbatas. Itu sumber dari pengangguran para perwira tinggi di TNI,” tuturnya.

Menurut dia, solusi yang paling tepat bukan memasukkan para perwira tersebut ke jabatan-jabatan sipil kecuali yang masih terkait dengan TNI, karena jabatan sipil kompetisinya sudah demikian hebat di demokrasi saat ini.

Dia menilai solusi paling baik yang berdampak besar bagi TNI dan Indonesia yang besar ini dan berefek jangka panjang adalah menaikkan anggaran TNI sesuai janji Presiden Jokowi saat kampanye lima tahun yang lalu yaitu 1,5 persen dari PDB.

“Anggaran 1,5 persen dari PDB itu selain untuk profesionalisme prajurit, untuk membeli alutsista. Kalau anggarannya besar kebutuhan-kebutuhan dasar bisa dipenuhi, organisasi akan disesuaikan juga sesuai kebutuhan yang pada gilirannya akan menciptakan ‘lowongan kerja’,” ujarnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dalam Rapat Pimpinan TNI 2019 mengusulkan perubahan struktur TNI sekaligus merevisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Dia menginginkan eselon satu, eselon dua di kementerian/lembaga bisa diduduki TNI aktif sehingga pangkat kolonel bisa masuk.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin