Jakarta, Aktual.com — Sejumlah anggota Komisi VIII DPR mendukung pembatasan dalam beribadah haji hanya satu kali yang diberlakukan mulai musim haji 2016.
“DPR dengan pemerintah (Menag) sudah satu kesepakatan dengan kebijakan itu,” kata pimpinan rombongan Komisi VIII DPR, Hamka Haq, di Surabaya, Sabtu (22/8).
Di sela kunjungan bersama belasan anggota Komisi VIII DPR ke Asrama Haji Embarkasi Surabaya, ia menjelaskan kesepakatan itu masih dalam proses untuk menjadi peraturan.
“Itu karena kalau tahun ini memang sudah tidak mungkin, tapi tahun depan (2016) sudah bisa. Mungkin diberlakukan dengan PP atau Permenag,” kata politisi PDIP itu.
Ditanya kesepakatan yang dimaksud, ia mengatakan orang yang pernah haji tidak boleh menunaikan ibadah haji kedua hingga sepuluh tahun.
“Jadi, kalau mau naik haji lagi harus menunggu sepuluh tahun lagi. Kami kira hal itu akan berpengaruh signifikan untuk mengurangi antrean pendaftar haji di Tanah Air,” katanya.
Selain itu, pihaknya berharap calon haji dari kalangan lanjut usia juga harus ditingkatkan hingga 10 persen. “Kalau sekarang ‘kan masih lima persen yang lanjut usia,” kata anggota FPDIP DPR RI itu.
Senada dengan itu, anggota Komisi VIII DPR lainnya Hidayat Nurwahid mengakui kesepakatan DPR dengan pemerintah soal haji itu sudah final dan pemerintah harus menjalankan.
“Secara kebijakan sudah clear, tinggal aplikasi di atas kertas. Mungkin pemerintah bisa memasukkan dalam PP atau Permenag, nanti DPR akan menggodok RUU Haji,” kata politisi PKS itu.
Sementara itu, Embarkasi Surabaya memberangkatkan 28.356 calon haji yang ditambah 320 orang petugas haji yang semuanya terbagi dalam 64 kloter yang berangkat sejak 21 Agustus hingga 17 September 2015.
“Ke-28.356 calon haji itu meliputi 27.323 calon haji Jatim, 512 calon haji Bali, dan 521 calon haji NTT,” kata Kepala Kanwil Kemenag Jatim Drs H Mahfudh Shodar MAg.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby