Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi VI DPR Refrizal mengharap pemerintah daerah untuk mengawasi larangan penjualan minuman beralkohol di “minimarket” yang akan mulai berlaku pada Kamis (16/4).

“Ketika akan menjabat, gubernur, bupati dan wali kota sudah disumpah untuk menjalankan peraturan perundang-undangan. Peraturan menteri merupakan turunan dari undang-undang yang juga harus dijalankan oleh kepala daerah,” kata Refrizal di Jakarta, Rabu (15/4).

Karena itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan kepala daerah yang membiarkan, bahkan melindungi, penjualan minuman beralkohol di minimarket berarti telah melanggar peraturan perundang-undangan.

Refrizal mengatakan penjualan minuman beralkohol memang sudah seharusnya diperketat karena minimarket semakin banyak yang berdekatan dengan permukiman, tempat ibadah dan sekolah. “Penjualan di minimarket tidak bisa diawasi. Mereka yang berdagang lebih berpikir mencari keuntungan,” ujarnya.

Apalagi, selain menimbulkan dampak negatif, minuman beralkohol juga diharamkan oleh ajaran Islam yang merupakan salah satu agama yang diakui di Indonesia. “Kalau ada kepala daerah yang menghalalkan, itu kan pandangan dia. Yang jelas, Islam melarang dan mengharamkan minuman beralkohol,” tuturnya.

Kementerian Perdagangan melarang minimarket menjual minuman beralkohol golongan A yang berkadar di bawah lima persen mulai 16 April 2015. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan minimarket yang tetap berjualan minuman beralkohol golongan A setelah waktu yang ditentukan akan diberikan sanksi. “Pemerintah daerah yang akan mengambil tindakan. Saya kira sudah jelas, tujuannya tidak menjual minuman beralkohol di minimarket, yang sudah mulai memasuki wilayah permukiman, sekolah dan juga tempat ibadah,” kata Mendag.

Kurang lebih ada sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yaitu shandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali.

Artikel ini ditulis oleh: