Jakarta, Aktual.co — Legislator Kabupaten Tangerang, Banten, mendesak instansi terkait untuk memberikan sanksi berupa penutupan pabrik timah tanpa izin di Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji karena sudah menyalahi peraturan daerah.
“Kami mendukung adanya pengusaha menanamkan modal, tapi bila mereka melanggar aturan hukum juga diberikan sanksi tegas,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Ahyani Anibani di Tangerang, Jumat (8/5).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan pabrik pengolahan timah itu harus ditutup oleh Satpol PP dan dilarang beroperasi karena tidak mengantongi izin.
Masalah tersebut sehubungan tindakan aparat Kecamatan Pakuhaji yang menutup sementara pabrik rumahan peleburan timah dan plastik karena dianggap meresahkan warga sekitar akibat terjadinya kerusakan lingkungan.
Sedangkan pabrik itu berada di bantaran Kali Cisadane dan sejumlah pohon di sekitar lokasi mati karena panas dari proses pembakaran timah.
Bahkan pemilik pabrik itu juga tidak mengantongi izin dari instansi terkait dan diduga limbahnya mencemari Kali Cisadane.
Bantaran kali merupakan kawasan hijau yang dilarang untuk mendirikan pabrik dan tidak mungkin aparat berwenang mengeluarkan izin sesuai aturan yang berlaku.
Namun petugas telah memberikan peringatan sebelumnya agar pemilik pabrik menutup usaha atas kesadaran sendiri, tetapi peringatan tersebut ternyata diabaikan.
Padahal sesuai pasal 34 ayat 1 Perda No.2 tahun 2010, setiap usaha dan kegiatan apalagi bersifat komersil maka wajib memiliki analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Ahyani mengatakan warga setempat melakukan protes terhadap keberadaan pabrik itu karena dapat menimbulkan keresahan.
Menurut dia, Satpol PP sebagai penegak Perda tidak boleh tinggal diam dan mengambil sikap atas keberadaan pabrik itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















