Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar menyatakan penghapusan regulasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 31/2013 terkait pengaturan tenaga kerja asing (TKA) sektor migas merupakan bentuk liberalisasi.
“Peraturan Menteri ESDM Nomor 31/2013 sangat jelas mengatur bagaimana syarat ketat untuk mempekerjakan TKA di bidang migas,” kata Rofi Munawar, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (7/3).
Menurut dia, pencabutan regulasi tersebut sama saja dengan membiarkan pekerja asing dapat hadir dengan mudah serta menyingkirkan pekerja dalam negeri di sektor tersebut.
Untuk itu, politisi PKS ini menginginkan agar kebijakan Kementerian ESDM yang mencabut Peraturan Menteri ESDM Nomor 31/2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan TKA dan Pengembangan TKI pada Kegiatan Usaha Migas, dapat ditinjau ulang.
Alasan penghapusan regulasi itu dilakukan dalam rangka mempermudah prosedur masuk TKA ke Indonesia dan mendukung masuk investasi.
Rofi menegaskan bahwa penghapusan regulasi pengetatan TKA di sektor migas merupakan bentuk proses liberalisasi sektor migas yang sangat mengkhawatirkan.
Seharusnya, lanjutnya, pihak Kementerian ESDM dapat mempersiapkan aturan baru yang lebih memperketat syarat masuk TKA.
Namun keberadaan pekerja asing yang ada di Indonesia tidak perlu ditakuti, tetapi dapat diberdayakan untuk melakukan transfer pengetahuan, sehingga juga dapat menambah kapasitas sumber daya manusia di Tanah Air.
“Kita tidak perlu takut dengan adanya pemangkasan persyaratan bagi para pekerja asing. Dengan masuk mereka ke Indonesia, kita harus memanfaatkannya melalui ‘process knowledge’ atau ‘skill transfer’ yang bermanfaat bagi para pekerja Indonesia,” kata peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy.
Menurut Imelda, kehadiran pekerja asing seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas pekerja Indonesia serta dapat dimaknai sebagai berjalan globalisasi di dunia.
Untuk itu, ujar dia, para pekerja Indonesia seharusnya juga terpacu untuk terus meningkatkan kapasitas dirinya terkait pekerjaan dan juga profesi tertentu yang digelutinya.
Ia berpendapat bahwa pada era globalisasi seperti saat ini, tidak seharusnya menutup diri dari arus pergerakan manusia, khususnya dalam hal ini adalah pergerakan pekerja dari satu negara ke negara lain.
“Yang dilakuan pemerintah saat ini dengan cara deregulasi peraturan pekerja asing masuk ke Indonesia adalah suatu usaha untuk mengakomodasi fenomena tersebut. Realitanya adalah memang ada permintaan terhadap pekerja yang memiliki skill tertentu di Indonesia yang belum dapat dipenuhi oleh pekerja lokal. Kehadiran pekerja asing adalah untuk memenuhi kebutuhan tersebut,” ujarnya lagi.
Selain itu, ujar dia, selama ini banyak pihak sering mengeluhkan sistem di Indonesia yang terlalu berbelit-belit dan jalur birokrasinya terlalu rumit.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: