Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono, menegaskan perlu ada pembatasan jumlah armada ojek online dalam batas rasional guna mencapai keseimbangan pelayanan yang baik dan penghasilan pengendara pengendara yang baik.

“Soal keluhan pengendara ojek online, berapapun tuntutan kenaikan tarif kalau tidak ada pembatasan jumlah unit armada ojek online yang beroperasi, maka tidak akan memberikan pengaruh signifikan,” kata Bambang Haryo saat Komisi V DPR RI menerima pengaduan perwakilan pengendara ojek online serta Forum Peduli Transportasi Online (FPTO) di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (23/4).

Menurut Bambang Haryo, operasional ojek online harus ada keseimbangan penyedia jasa dengan masyarakat pengguna, sehingga pelayanan ojek online menjadi baik dan berkualitas.

Dengan pembatasan jumlah armada dan pembatasan frekuensi pelayanan dari pengendara ojek online, sehingga ada waktu antara bekerja dan beristirahat.

Politisi Partai Gerindra ini melihat, pelayanan ojek online saat ini targetnya tinggi yakni minimal sekitar 15 kali perjalanan atau jarak tempuh minimal 100 km per hari.

“Target tersebut membuat pengendara ojek online menjadi terporsir tenaga dan fisiknya, sehingga untuk jangka panjang pelayannya menjadi kurang baik,” katanya.

Bambang mengingatkan, pelayanan ojek online harus mempertimbangkan keselamatan dan kualitas pelayanan.

Menurut dia, Komisi V DPR RI akan membantu agar ojek online dapat diatur dalam regulasi Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP).

Pada kesempatan tersebut, perrwakilan pengendara ojek online dan FPTO menyampaikan keluhan soal tarif ojek online yang dinilai terlalu rendah.

Pimpinan FPTO, Azas Tigor Nainggolan mengusulkan, adar DPR RI dapat memperjuangkan ojek online dapat diatur dalam regulasi sebagai salah satu moda transportasi umum serta kenaikan tarif.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: