Tim Sukses Pasangan Cagub-cawagub DKI Jakarta Ahok-Djarot, Jerry Sambuaga saat diskusi Pilkada di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/4). Diskusi tersebut bertemakan Pilkada Sehat dan Demokratis. AKTUAL/Tino Oktaviano
Tim Sukses Pasangan Cagub-cawagub DKI Jakarta Ahok-Djarot, Jerry Sambuaga saat diskusi Pilkada di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/4). Diskusi tersebut bertemakan Pilkada Sehat dan Demokratis. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi I DPR RI Jerry Sambuaga mengaku pesimis rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kemanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) dapat disahkan pada periode dewan 2014-2019.

Lantaran, RUU a quo sendiri belum selesai dilakukannya pembahasan hingga saat ini.

“Kalau kita lihat kan pembahasannya saja belum selesai, masih harus terus digodok,” kata Jerry kepada awak media, Sabtu (10/8).

Menurut dia, usulan mengenai RUU masih dalam tahap pembahasan awal. Karena itu, ia memprediksi jika masih memerlukan waktu cukup panjang bila ingin disahkan.

Sehingga, sambung dia, pembahasan RUU Kamtansiber tidak akan rampung hingga masa tugas anggota DPR periode 2014-2019 berakhir pada September 2019 nanti.

“Sampai september ini (rasanya) belum (akan selasai),” sebut dia.

Lebih lanjut, Jerry juga berpandangan bahwa dewan di periode mendatang belum tentu memiliki pandangan yang sama dengan anggota dewan periode saat ini dalam membahas RUU Kamtansiber.

“Filosofinya kami di DPR kan, kalau tidak selesai, anggota-anggota nanti baru maka pembahasan dimulai lagi dari awal,” pungkas politikus Golkar itu.

Seperti diketahui, RUU Kamtansiber menjadi usul inisiatif DPR pada awal Juli 2019. Inisiatif berangkat dari kebutuhan Indonesia yang dinilai belum memiliki pengaturan memadai terkait strategi keamanan siber karena ada sejumlah keterbatasan dan kelemahan dalam melindungi infrastruktur dan keamanan siber di Indonesia, lantaran ketentuannya masih tersebar di berbagai regulasi.

RUU tersebut juga menuai tanggapan dari sejumlah kalangan. Pakar Hukum Tata Negara asal Universitas Soedirman, Muhammad Fauzan misalnya. Ia berpandangan bahwa RUU Kamtansiber berpotensi menimbulkan disharmonisasi antar lembaga terkait.

Sebab, RUU Kamtansiber belum mengatur dengan jelas kewenangan bagi BSSN untuk melakukan penyadapan.

“RUU Kamtansiber memiliki potensi menimbulkan disharmonisasi hubungan antar lembaga,” kata Fauzan.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin