Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengusulkan moratorium ujian nasional (UN) pada 2017. (ilustrasi/aktual.com)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengusulkan moratorium ujian nasional (UN) pada 2017. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Komisi V DPRD Sumatera Barat, Yuliarman, meminta pemerintah memperjelas aturan mengenai penggalangan dana oleh Komite Sekolah sebagaimana diterbitkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi.

“Aturan ini terkait pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak melarang sekolah melakukan pungutan dari orang tua siswa asalkan resmi,” katanya di Padang sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (19/1).

Yuliarman menjelaskan, untuk kemajuan sekolah memang dibutuhkan partisipasi pihak lain. Namun diharapkan ada aturan yang mempertegas hal tersebut agar tidak masuk ke dalam kategori pungutan liar (pungli).

Apalagi selama ini yang dilakukan oleh sekolah, umumnya SMA, banyak memanfatkan pungutan kepada orang tua siswa melalui kebijakan komite. Salah satunya pungutan untuk dipergunakan sebagai pembangunan sekolah hingga gaji guru honorer.

Ia khawatir jika tidak ada aturan resmi terkait pernyataan Mendikbud menjadi celah bagi sekolah untuk melakukan pungutan liar. Karenanya Kemendikbud diminta memperjelas regulasinya, bila perlu diatur melalui ketentuan khusus.

“Hal itu harus ada kejelasan regulasinya. Jangan sampai pernyataan itu menjadi senjata bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pungutan liar kepada orang tua siswa,” kata Yuliarman.

Kemudian ia mengingatkan pihak sekolah khususnya SMA, jika ada pungutan atau sumbangan yang diminta kepada orangtua siswa maka jenis penggunaannya harus jelas untuk apa saja. Kepada orang tua siswa, pihaknya menghimbau agar melaporkan ke pihak berwenang jika dipungut dana tidak resmi.

“Jika orang tua siswa tidak melapor maka pihak berwenang tentu tidak akan tahu,” katanya. (Ant)

Artikel ini ditulis oleh: