Tangerang, Aktual.com — Legislator Kabupaten Tangerang, Banten, menyesalkan restribusi parkir sebesar Rp33 juta per tahun tiap kecamatan sehingga perlu ada revisi ulang.
“Itu tidak wajar dan dianggap terlalu murah padahal potensi pendapatan sangat besar,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Ahyani Anibani di Tangerang, Selasa (23/6).
Ahyani mengatakan bila dihitung dalam sebulan, pendapatan parkir hanya Rp91.000, maka hal itu tidak masuk akal.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan kendaraan roda empat atau lebih dan sepeda motor yang parkir jumlahnya relatif banyak.
Namun pihaknya merencanakan agenda untuk klarifikasi kepada aparat instansi terkait tentang restribusi parkir itu.
Menurut dia, dari pada restribusi dengan jumlah yang kecil itu, lebih baik Pemkab Tangerang tidak memungut pajak parkir sehingga warga pemilik kendaraan merasa senang.
Padahal beberapa kecamatan seperti di Cikupa, Curug, Balaraja, Kosambi dan Kelapa Dua, jumlah kendaraan yang parkir jumlahnya banyak setiap hari.
Pihaknya juga akan meminta konfirmasi kepada aparat berwenang, bahwa berapa data sesungguhnya setiap hari kendaraan yang parkir.
Sedangkan kendaraan yang parkir seperti di Cikupa, Balaraja, Kosambi dan Teluknaga yang memiliki industri maka jumlahnya lebih banyak dari daerah lain.
Demikian pula di Kecamatan Kelapa Dua dan Curug yang banyak memiliki ruko maka kendaraan yang parkir kadang sampai ke bahu jalan.
Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pihaknya melakukan kajian ulang terhadap retribusi parkir itu.
“Mungkin saja ada petugas salah taksir atau tidak akurat dalam menghitung jumlah kendaraan yang parkir tiap hari,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid