Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi II DPR RI Budiman Sudjatmiko menyoroti dampak kondisi perekonomian yang kini mengalami perlambatan di berbagai desa di Tanah Air karena fenomena saat ini terkait erat dengan penurunan harga sejumlah komoditas.

Ada perbedaan mendasar antara krisis 1997 dan 2015, kata Budiman Sudjatmiko dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (27/8).

Menurut Budiman, perbedaan itu antara lain dalam harga komoditas karena pada krisis terdahulu, banyak petani yang memproduksi komoditas ekspor dapat menikmati harga jual yang sangat tinggi karena menguatnya dolar Amerika Serikat terhadap rupiah.

Namun pada saat ini, ujar dia, dengan kondisi nilai tukar yang terus melemah, tetapi harga komoditas relatif terus menurun seperti di sektor pertanian dan perikanan.

Politisi PDIP itu mencontohkan, sejumlah harga komoditas yang jatuh di pasar internasional bila dibandingkan dengan harga puncak pada awal 2011 antara lain karet yang mengalami penurunan hingga sekitar 70 persen.

Selain itu, lanjutnya, komoditas lainnya yang juga dinilai mengalami penurunan antara lain gula, sawit, kopra, dan kopi arabika.

Untuk itu, Budiman menginginkan pemerintah lebih memperhatikan dampak perekonomian terhadap desa dan tidak lagi mengutamakan perspektif urban atau perkotaan.

Ia mengemukakan, hal tersebut dapat dilakukan antara lain dengan memastikan prioritas alokasi anggaran guna mendorong usaha sektor pertanian dan perikanan sehingga dapat meminimalisasi dampak krisis di pedesaan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, sebagai bentuk dari perwujudan konsep Nawacita, alokasi anggaran transfer ke daerah dan dana desa akan lebih besar dari anggaran belanja kementerian/lembaga.

“Sebagai penjabaran Nawacita, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, dari daerah dan desa, akan dilakukan beberapa perubahan. Pertama, meningkatkan alokasi anggaran transfer ke daerah dan dana desa sehingga lebih besar dari anggaran belanja kementerian/lembaga,” kata Presiden Jokowi dalam pidato pengantar RUU APBN Tahun 2016 beserta Nota Keuangannya pada Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Jumat (14/8).

Hal itu, ujar Presiden, guna mempercepat penguatan peran daerah dalam penyediaan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Perubahan kedua, kata Kepala Negara, adalah melakukan perubahan struktur dan ruang lingkup transfer ke daerah dan dana desa agar lebih sesuai dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta kebutuhan pendanaan pembangunan daerah.

“Ketiga, melakukan reformulasi dan penguatan kebijakan alokasi transfer ke daerah, khususnya kebijakan dana alokasi khusus dan dana insentif daerah,” katanya.

Sedangkan keempat, kata dia, adalah meningkatkan alokasi dana desa secara bertahap untuk memenuhi amanat UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Artikel ini ditulis oleh: