Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno. (ilustrasi/aktual.com)
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com- Konsultan hukum, Habiburrokhman menilai pembentukan holding BUMN yang ditangani oleh Menteri Rini Soemarno tidak cukup hanya dipayungi hukum setingkat Peraturan Pemerintah (PP).

Jikapun keputusan holding ini sudah bulat, Ia menyarankan pembentukan holding harus didasarkan kepada peraturan berupa undang-undang holding. Hal ini gunan peguatan legistimasi.

“Secara hukum, harusnya holding ini didasari berupa undang-undang,” katanya di Jakarta, Selasa (6/6).

Dia membandingkan kebijakan Tax Amnesty. Dengan nilai materi yang jauh lebih kecil dibanding aset holding BUMN, Tax Amnesty dilindungi oleh Undang-undang.

Terlebih tambahnya, PP 72 Tahun 2016 yang telah diterbitkan dan menjadi landasan hukum hoding, telah mendapat gugatan oleh publik. Oleh karenanya pemerintah diminta meninjau kembali kebijakan holding BUMN.

“Tidak bisa kita melihat keuangan BUMN itu terpisah dari keuangan negata, karena BUMN itu sendiri merupakan aset negara. Bayangkan Tax Amnesty saja dengan jumlah yang lebih kecil namun pakai UU. Nah BUMN itu asetnya jauh lebih besar sehingga sudah seharusnya pakai UU,” pungkasnya.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby