Jakarta, Aktual.com — Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Hendrawan Supratikno beralasan dimasukannya instrumen surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada revisi Undang-undang KPK, menujukan bahwa tidak ada manusia yang seperti malaikat.
Artinya, tidak ada yang sempurna melakukan proses penegakan hukum, sekalipun itu KPK.
“Pemberian SP3 itu menunjukan bahwa kita semua ini bukan malaikat,” ucap Hendrawan, di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (8/10).
Politikus PDIP itu tak memberi jawaban konkrit ketika ditanya apa yang menjamin instrumen itu (SP3) tak akan disalahgunakan
“Iya nanti kita awasi sama-sama, seperti rakyat mengawasi kinerja DPR. Tapi konteksnya menempatkan KPK sebagai lembaga yang transparan dan akuntabel,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang