Bogor, Aktual.com – Jumardi (26), buronan pencuri kelapa sawit yang juga penabrak anggota Brimob di Padang Panjang, menyerahkan diri ke petugas kepolisian di Sektor Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat.

“Lebih tepatnya dia menyerahkan diri, setelah petugas mencurigai gelagatnya yang mondar-mandir di pos polisi Terminal Baranangsiang,” kata Kapolsek Bogor Timur Kompol Didik Purwanto di Bogor, Sabtu (5/3).

Ia menceritakan pelaku menyerahkan diri, Jumat (4/3) sore setelah anggota Polsek Bogor Timur yang bertugas di Pos Polisi Ambon I atau Terminal Baranangsiang curiga dengan keberadaan pelaku yang mondar-mandir di depan pos.

“Pelaku ini kayak orang linglung, mondar-mandir, duduk kayak orang kebingungan dan ketakukan,” katanya.

Mengetahui gelagat pelaku yang mencurigakan, salah satu petugas mencoba menghampiri dan menanyakan apa keperluannya. Hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya kepada petugas dan menyerahkan diri secara sukarela.

“Begitu didatangi oleh petugas, pelaku mengakui perbuatannya, kalau dia salah satu buronan yang dicari oleh petugas karena menabrak anggota Brimob di Dharmasraya,” kata dia.

Didik mengatakan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Bogor Timur untuk dibuat berita acara perkara (BAP) awal terkait kronologi pelaku menyerahkan diri. Anggota Polsek juga berkoordinasi dengan Kepolisian Dharmasraya yang membenarkan pelaku adalah salah satu dari lima orang pencuri sawit dan penabrak anggota Brimob Padang Panjang, Sumatera Barat, Januari lalu.

Saat dilakukan BAP, pelaku mengakui perbuatannya, rasa takut dan bersalah karena telah melakukan perbuatan pidana mendorong pelaku keluar dari persembunyian dan menyerahkan diri kepada petugas.

“Menurut pelaku, setelah insiden pencurian dan penabrakan itu, pelaku pulang ke rumah istrinya di wilayah Dramaga Bogor. Pelaku memantau perkembangan pemberitaan di televisi dan website, apalagi ada dua pelaku lainnya yang ditembak,” kata Didik.

Kapolsek mengatakan, kepada pelaku telah dilakukan penahanan sambil menunggu tim dari Polres Dharmasraya untuk menjemput pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara