Jakarta, Aktual.con – Dekan Fisipol Universitas Gajah Mada, Erwan Agus Purwanto menyebut, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara diimbau untuk mengakomodasi dan memasukkan hasil konsultasi atau uji publik dalam membuat ketentuan dan mekanisme lelang frekuensi.
Menurutnya, fungsi dari konsultasi publik untuk mengetahui kualitas dan mendapatkan masukan dari stakeholder atau pemangku kepentingan mengenai aturan hukum yang akan dibuat oleh pemerintah tersebut.
“Seharusnya Kominfo tidak menempatkan hasil uji publik sebagai formalitas saja. Jika demikian maka tak ada gunanya konsultasi publik tersebut dilakukan,” kecam Erwan, dalam keterangan resmi yang diterima, di Jakarta, Selasa (11/4).
Menurutnya, langkah Menkominfo dinilai telah mengabaikan masukan dari konsultasi publik dan bertentangan dengan semangat keterbukaan, transparansi dan partisipasi publik dalam membuat perundang-undangan yang kini tengah digencarkan oleh Presiden Joko Widodo.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka