Dia menegaskan, jika Menkominfo tak mengindahkan masukan dari hasil konsultasi publik tersebut, dikhawatirkan akan mengurangi legitimasi dan kredibilitas pemerintah khususnya dalam membuat perundang-undangan.

“Selain itu, jika tidak mempedulikan masukan dari hasil konsultasi publik, Menkominfo bisa dikatakan disobedient atau tidak tunduk pada perintah presiden,” jelas Erwan.

Pada kesempatan terpisah, Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih jugs menilai, seharusnya Kominfo bisa mempertimbangkan masukan dari hasil konsultasi publik tersebut.

“Kominfo harus bisa mencontoh Afrika Selatan atau Kementrian Perhubungan dalam uji publik revisi PM (Peraturan Menteri) 32 tahun 2016 tentang angkutan umum berbasis aplikasi. Kominfo harusnya bisa menjelaskan alasannya kenapa diterima, ditolak sebagian atau seluruhnya,” kata dia.

Alamsyah menambahkan, bagaimanapun tak semua masukan harus diterima. Tapi yang terpenting dijelaskan mengapa ditolak dan mengapa diterima masukan dari masyarakat tersebut.

Beberapa waktu yang lalu dalam rapat kabinet terbatas untuk membahas Ease of Doing Business (EoDB), Presiden Jokowi mengingatkan kepada para pembantunya agar tidak ada lagi membuat aturan yang berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Namun hal itu sepertinya, tak dimrngerti oleh Menkominfo. Sebab, sudah lebih dari satu bulan hingga kini hasil konsultasi atau uji publik mengenai Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan 2.3 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak belum juga dikeluarkan oleh Kemen Kominfo.

Meski hasil uji publik belum keluar, namun Menkominfo malah memastikan lelang frekuensi akan selesai pada pertengahan tahun 2017 ini. Dirinya memastikan hasil konsultasi atau uji publik tak akan berpengaruh banyak dalam membuat ketentuan dan mekanisme lelang frekuensi yang akan dilakukan oleh Kominfo.

“Saya belum mengetahui hasil konsultasi publik. Silakan tanya kepada Pak Ismail (Dirjen Sumber Daya & Perangkat Pos & Informatika). Tapi bisa saya pastikan lelang masih sesuai dengan jadwal yang ditetapkan yaitu pertengahan tahun tender selesai. Makanisme lelang juga tak akan berubah dari draft yang sudah dipublikasikan,” kilah Rudiantara belum lama ini.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka