Jakarta, Aktual.co —Plt Gubernur DKI Jakarta mengatakan bahwa hasil tes lelang jabatan tetap akan direkomendasikan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
“Tentu Baperjakat dong. Kan hasil tes udah tau kompetensinya apa. Tinggal hak prerogratifnya di Kepala Daerah. PNS kan punya hak naik golongan, kalau penempatan jabatan kan kita,” ujar Ahok di Balai Kota, Sabtu (8/11).
Penyataan Ahok dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga. Ia mengatakan, Baperjakat masih memberikan rekomendasi atas peserta lelang jabatan yang lulus serangkaian tes yang diadakan oleh Pemprov DKI.
“Itu sudah ada prosedunya, mereka merekomendasi nanti hak prerogratifnya di Gubernur. Sudah kebijakannya seperti itu. Nanti Sekda sebagai Ketua Baperjakat akan memberikan nominasi tiga peserta yang lulus tes kepada Gubernur dan Wakil Gubernur, nanti mereka yang memutuskan,” katanya. 
Sebagai informasi, lelang jabatan adalah semua pihak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang sesuai syarat yang dibutuhkan, diberi kesempatan untuk melamar pekerjaan sebagai pejabat di lingkungan Pemprov DKI. Proses lelang jabatan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2012 yang mengatur tata cara pengisian jabatan struktural yang lowong secara terbuka di instansi pemerintah. Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa hasil penilaian jabatan struktural eselon II, III, IV dan V, dipilih oleh Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) sebanyak 3 calon sesuai urutan nilai tertinggi untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Dengan lelang jabatan, pemilihan serta pengangkatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan dilihat berdasarkan visi misi, rekam jejak serta kompetensinya sehingga seluruh pegawai bisa bekerja maksimal sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid