Jakarta, Aktual.co — Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar kecam keras penggunaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal oleh perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. 
Timboel menilai, tiga TKA asal Italia dan Australia yang dipekerjakan oleh PT. HM Sampoerna (HMS) yang saat ini sedang diproses di Polda Jatim merupakan bukti lemahnya pengawasan oleh instansi pengawas ketenagakerjaan, baik di tingkat provinsi maupun pusat. 
Seperti diketahui, polisi mempidanakan ketiga TKA sesuai Pasal 185 jo Pasal 42 Ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.   
“Kejadian tersebut juga membuktikan bahwa PT. HMS telah dengan sengaja mempekerjakan TKA dengan ilegal. Ini adalah sebuah bentuk kesengajaan yang dilakukan oleh PT. HMS untuk menghindari perijinan yang telah ditentukan, termasuk membayar USD 100/TKA/bulan untuk mempekerjakan TKA sebagai pemasukan negara (Pendapatan Negara Bukan Pajak),” ujar Timboel di Jakarta, Minggu (02/11).
Timboel juga menyesalkan Pengawas Ketenagakerjaan seharusnya mampu mendeteksi lebih dini karena PT. HMS adalah perusahaan yang dimiliki asing, yang cenderung lebih suka menggunakan pekerja asing.
“Kejadian seperti ini banyak terjadi, terutama perusahaan yang dimiliki asing, namun Pengawas Ketenagakerjaan kerap kali absen di lapangan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah pabrik rokok besar di Jawa Timur diduga melakukan tindak pidana memperkerjakan tenaga asing tanpa izin. Tim dari Unit IV Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim mengamankan 3 pekerja asing dari Italia. Warga negara asing ini bekerja tanpa dilengkapi izin (31/10).
Tiga Warga negara asing ini yakni D Addona Simone, Scintu Massimino, keduanya warga negara Italia. Fornello Luca warga negara Australia, bekerja di PT HM Sampoerna Tbk di Jalan Raya Malang-Surabaya KM 51,4 Kabupaten Pasuruan, sebagai pemasang mesin penggilingan tembakau dan mesin pengepakan rokok di area pabrik.
Pada Senin (27/10) lalu, tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim yang dipimpin Kompol Manang Soebeti ini mengamankan ketiganya saat sedang memasang mesin-mesin tersebut. Saat diperiksa, pekerja asing tersebut hanya menunjukkan pasport dan visa kunjungan (indeks visa 211).

Artikel ini ditulis oleh: