Jakarta, Aktual.com — Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) teliti dalam memverifikasi data pemilih pada Pilkada 2017 mendatang.
Hal itu ditanggapi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardianto, yang mengaku kesulitan memverifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai suara dukungan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan pengalaman baik di KPU provinsi maupun pusat, kelemahan verifikasi terletak di sumber datanya. Misalnya, calon kepala daerah mendapat dukungan dari KTP yang dileasing dari puskesmas, samsat, dan lainnya. Namun KPU tidak memiliki kewenangan untuk mencari tahu mana KTP yang legal dan mana yang ilegal.
“Yang menjadi pertanyaan KPU apakah anda mendukung pasangan calon ini atau tidak. Aplikasi yang kita punya itu bukan untuk verifikasi faktual tapi verifikasi kegandaan KTP,” ujar Juri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4).
Sementara, soal ditundanya penyelesaian revisi UU pilkada setelah masa reses DPR, Juri mengatakan hal tersebut juga akan mempengaruhi proses tahapan yang telah ditentukan penyelenggaran terhadap pelaksanaan Pilkada serentak kepala daerah di 2017.
“Jadwal yang dibuat KPU apakah akan mundur tahapannya, pasti ada pengaruhnya terkait pengaturan jadwal KPU pada Pilkada serentak 2017, meskipun KPU sudah melakukan sepanjang RUU belum dilahirkan maka UU yang ada sekarang tetap menjadi rujukan dalam merancang tahapan 2017 nanti,” kata Juri.
Untuk diketahui, meski pembuatan Undang-Undang menjadi domain DPR dan pemerintah, namun KPU sebagai pengguna UU juga diikutsertakan dalam memberikan pandangannya. Juga informasi terhadap kenyataan di lapangan dijadikan saran dalam revisi Undang-Undang tersebut.
Pandangan dan informasi KPU pun sebisa mungkin akan dimasukkan dalam revisi UU. Tujuannya agar UU yang dihasilkan lebih bagus dan dapat sejalan dengan penyelenggaraan Pilkada di lapangan.
Artikel ini ditulis oleh: