Jakarta, Aktual.com — Keterlambatan penyerahan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Tahun 2015 kepada DPRD DKI Jakarta berdampak pada lemahnya rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diketahui menyerahkan LKPJ pada 13 April 2016 dan diparipurnakan pada 29 April 2019.

“Dari sekian banyak permasalahan di DKI, DPRD hanya (bisa) merekomendasikan 4 point permasalahan,” tegas Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Syamsuddin Haris, kepada Aktual.com, Senin (2/5).

Sesuai aturan, yakni Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, semestinya Ahok menyerahkan LKPJ paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan kata lain, Ahok sesuai aturan semestinya menyerahkan LKPJ ke DPRD DKI pada akhir bulan Maret 2016.

Adapun keempat rekomendasi yang diberikan, DPRD ‘cuma’ menyoroti permasalahan berikut. Pertama, masalah pengembangan jembatan simpang susun Semanggi untuk mengurai kemacetan. Kedua, rekomendasi peningkatan hibah swasta dan Corporate Social Responsibility (CSR). Ketiga, terkait pemberian izin pelaksanaan reklamasi yang diberikan oleh Gubernur kepada pengembang pada tahun 2014 dan 2015.

“Terakhir, rekomendasi berkaitan dengan pengelolaan sistem tempat parkir elektronik meteran di Jalan Sabang, Jalan Boulevard Kelapa Gading, dan Jalan Faletehan yang menggunakan aset badan jalan milik Pemerintah DKI,” ucap Syam, sapaannya.

KOPEL Indonesia yang selama ini menyoroti permasalahan pemberian izin reklamasi tahun 2014 dan tahun 2015, lantas mempertanyakan rekomendasi yang diberikan DPRD.

Dewan hanya mempertanyakan dasar hukumnya, mengingat prasyarat keluarnya izin reklamasi terlebih dahulu harus ada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai (RTR-KSP).

“Keduanya harus ditetapkan melalui Perda, sementara Perda tersebut belum ditetapkan. Tidak ada rekomendasi tajam dan bergigi soal reklamasi ini. Harusnya DPRD menguatkan apa yang telah diputuskan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk tidak melanjutkan pelaksanaan reklamasi tersebut,” demikian Syam.

Artikel ini ditulis oleh: