Jakarta, Aktual.com — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menolak dengan tegas atas naskah akademik revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009.

Menurut JATAM, RUU yang ditargetkan rampung pada Juni mendatang akan semakin melemahkan upaya perlindungan kepentingan nasional.

“RUU ini akan menempatkan posisi tawar pemerintah Indonesia semakin lemah di hadapan pengusaha tambang,” kata Koordinator JATAM, Hendrik Siregar dalam diskusi di kawasan Cikini Jakarta, Selasa (22/3).

Hendrik menyebutkan bahwa pemerintah ingin melonggarkan atas ketentuan pembangunan pabrik pemurnian barang galian (smelter), padahal seharusnya pemerintah menjatuhkan sanksi atas sikap membandel perusahaan yang tidak membangun smelter.

Selai itu RUU tersebut tidak meninjau aspek pengembangan kepentingan ekonomi politik Indonesia mendatang, yang mana berhadapan dengan Trans Pacific Partnership (TPP), FTA, perjanjian BIT’s yang semuanya berpeluang menggugat ke arbitrase atas setiap permasalahan.

Yang paling penting dalam penemuan JATAM bahwa RUU tersebut sangat aneh karena lebih mengutamakan kepentingan ekspor dan mengabaikan kepentingan dalam negeri.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan