Jakarta, Aktual.com — Fraksi Gerindra dipastikan menolak revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dikarenakan draf revisi yang dinilai melemahkan KPK. Salah satu isi draf yang melemahkan adalah keberadaan dewan pengawas KPK.
“Semuanya harus melalui dewan pengawas, sampai-sampai izin penyadapan juga,” kata Wakil Ketua DPr F-Gerindra, Fadli Zon, di Jakarta, Rabu (3/2).
Maka dari itu, pihaknya meminta Baleg DPR mengundang KPK untuk membahas revisi. Gerindra akan menolak revisi jika nantinya pimpinan KPK menolak draf RUU.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang