Prof Ade Saptomo, dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila yang juga ikut berpartisipasi dalam diskusi di Gakushin University Tokyo mengatakan, pemerintah hingga kini tampaknya belum mengotimalkan fungsi lembaga arbitrase.
“Penyelesaian arbitrase saat ini masih terbatas pada perkara adat. Ia mencontohkan, sengekta adat yang diselesaikan lewat arbitrase faktanya jauh lebih baik dan diterima para suku adat di Sumatera Barat,” kata Ade.
Ade Saptomo juga menyampaikan, dalam kerja sama dengan Asosiasi Praktisi Hukum Tokyo juga meliputi kerja sama pertukaran mahasiswa antara Jepang dan Indonesia.
“Kami dari perguruan swasta nasional juga sedang mendorong adanya kerja sama pertukaran mahasiswa termasuk juga para praktisi hukum di kalangan anak-anak muda.” [Ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu