Edi menilai langkah polisi menunggu keputusan MKD sudah tepat karena anggota DPR memiliki hak imunitas sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Pasal 224 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang MD3 menyebutkan anggota DPR memiliki hak imunitas terkait dengan segala pernyataan, pendapat, sikap serta tindakan yang diekspresikan di dalam dan di luar rapat DPR.
Dengan hak imunitas tersebut, setiap pernyataan, pendapat, sikap serta tindakan anggota DPR yang sedang menjalankan tugas dan fungsinya tidak bisa dituntut ke pengadilan.
“Polri perlu berhati-hati menangani kasus itu agar tidak berbenturan dengan Undang-Undang MD3,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid