Jakarta, aktual.com – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, kasus Ferdy Sambo diharapkan menjadi bahan introspeksi bagi jajaran Polri, meskipun satu terpidana kasus ini batal dipecat.
Walaupun Kompol Chuck Putranto sudah bebas dari penjara dan tidak jadi dipecat, tetapi jajaran Polri agar menjadikan kasus Ferdy Sambo menjadi bahan pembelajaran, katanya dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat (30/6) sore .
“Tidak ada lagi kasus serupa. Kita minta anggota Polri tidak ada lagi ada yang melanggar hukum dan terlibat ‘obstruction of justice’ atau menghalangi proses hukum,” katanya.
Dia mengajak anggota Polri untuk bekerja baik dan profesional sesuai harapan masyarakat dan menghindari penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan.
Terkait dengan keputusan sidang Komisi Kode Etik dan Etika Polri di tingkat banding yang membatalkan pemecatan Kompol Chuck Putranto dan menjatuhkan demosi setahun, akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta ini, mengatakan, Polri telah memperhatikan hak perlawanan hukuman anggota Polri ini.
“Penetapan demosi satu tahun bagi Kompol Chuck sudah memberikan rasa adil kepada anggota Polri ini,” katanya.
Edi menilai vonis satu tahun penjara yang kini sudah selesai dijalani Kompol Chuck menjadi pertimbangan tersendiri bagi Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang membatalkan pemecatannya.
Pada sidang sebelumnya, Komisi Kode Etik dan Etika Polri memecat Kompol Chuck.
“Kami menilai jika putusan itu sudah memiliki kepastian hukum dan di bawah tiga tahun penjara maka dia masih layak menjadi anggota Polri,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Kompol Chuck Putranto tetap sebagai anggota Polri berdasarkan putusan sidang KKEP di tingkat banding.
Mantan Koordinator Staf Pribadi Ferdy Sambo ini mengajukan banding atas putusan sidang KKEP pada 1 September 2022 yang memecatnya sebagai anggota Polri.
Chuck Putranto merupakan terpidana perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadi Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), 8 Juli 2022. Dia divonis hukuman penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 24 Februari 2023.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Rizky Zulkarnain