Dalam UU No.32 tahun 2009 ditegaskan adanya sanksi pidana bagi pemegang IUP yang sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan baku kerusakan lingkungan hidup. Pasal 9 ayat (1) menyatakan, mereka dapat dikenai sanksi dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.

Aktivitas tambang emas dan timah ilegal semakin marak di Kecamatan Cineam dan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya. Warga kedua wilayah itu berharap ada tindakan hukum karena tambang Ilegal telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan menimbulkan polusi.

Persoalan tambang ilegal ini telah dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Pemberantasan Penambang Ilegal (AMPP) ke Polda Jawa Barat awal tahun 2023 lalu, namun hingga kini belum ada tindakan apapun. Diduga laporan dipetieskan alias macet. Sementara keresahan masyarakat akibat tambang yang sudah mengganggu kesehatan itu semakin memuncak.

Seperti harapan masyarakat Tasikmalaya, Lemtaki berharap aparat penegak hukum memproses laporan secepatnya. Yang terpenting dilakukan terlebih dahulu, aparat kepolisian, KLH maupun ESDM menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Pihaknya menekankan penghentian aktivitas tambang ilegal itu untuk menyelamatkan lingkungan terlebih dahulu, dan ikuti proses penegakan hukum. Pasalnya, selain merusak lingkungan sungai Citambal, dampak pertambangan ilegal itu juga merusak lahan pertanian dan kesehatan warga.

“Pertambangan ilegal terjadi pada wilayah Perhutani Blok Cengal KPH Tasikmalaya. Pertambangan ilegal itu sudah menyebabkan kerusakan Sungai Citambal, lahan pertanian dan juga mengganggu kesehatan masyarakat setempat. Sebab limbah tambang, khususunya zat kimia air raksa, digunakan tanpa pengamanan dan prosedur yang benar.” tambah Edy.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin
Rizky Zulkarnain