Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab (tengah) tiba di kantor sementara Bareskrim Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (23/11/2016). Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab datang sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan penyidik Mabes Polri, dikantor sementara Bareskrim di gedung Kementrian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu (23/11).

Kedatangannya kali ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli agama dari pihak Pelapor untuk melengkapi pemberkasan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Saya datang ke Bareskrim dalam rangka untuk penyempurnaan BAP (berita acara pemeriksaan) selaku saksi ahli agama dalam kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok (tersangka),” kata Rizieq di Bareskrim.

Dia menjelaskan pada saat gelar perkara Selasa 15 November 2016 lalu, ada materi yang harus dilengkapi. Pun dengan penambahan bukti baru oleh pelapor yang harus disempurnakan dalil-dalilnya.

“Hasil gelar perkara kemarin itu luar biasa membuat kita punya kesempatan untuk memperbaiki BAP supaya saat dilimpahkan ke Kejaksaan berkasnya tidak mondar-mandir (P19).”

Karana itu pihaknya berharap setelah pemberkasan rampung maka dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung kasus dan langsung dinyatakan lengkap untuk kemudian di sidangkan.

“Sengaja saya datang lebih cepat, agar berkas itu segera selesai agar besok atau lusa dilimpahkan ke Kejaksaan. Supaya lebih cepat P21 dan digelar sidang.”

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu