Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melengkapi berkas penyidikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono, tersangka gratifikasi dan suap terkait proyek di lingkungan Kemenhub.
Untuk itu, penyidik memanggil Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto sebagai saksi untuk tersangka Tonny.
“Dia diperiksa sebagai saksi untuk ATB (Antonius Tonny Budiono),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (7/11).
Carmelita merupakan anak dari Hartoto Hardikusomo, yang membangun Andhika Group.
Dia diketahui juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Andhika Lines, perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran khusus batubara.
Belum diketahui secara pasti apa kaitan Carmelita dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap yang menjerat anak buah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu.
Selain memanggil Carmelita, penyidik KPK turut menjadwalkan General Manager PT Citra Shipyard Edi Abi, Senior Manager dan Kesejahteraan PT Pelindo IV Chrisye, Staf Dit Kepelabuhan Ditjen Perhubungan Laut Herwan Rasyid.
Kemudian Kepala Distrik Navigasi KSOP Tanjung Emas Semarang Sukiat dan Kurir PT Pundi Karya Sejahtera Wasito.
“Mereka juga diperiksa sebagai saksi ATB,” tuturnya.
KPK sebelumnya menyampaikan tengah mengusut sejumlah proyek lainnya di Kemenhub, yang terkait dengan penerimaan gratifikasi Tonny.
Pasalnya, KPK mengendus Tonny menerima sejumlah gratifikasi baik uang maupun barang seperti keris, batu akik, hingga tombak terkait proyek di instansinya.
Tonny ditetapkan tersangka oleh KPK bersama Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan. Mereka disangka terlibat suap dalam pengerjaan pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Dari kasus ini, uang yang disita KPK dari penangkapan Tonny mencapai Rp18,9 miliar yang disimpan dalam 33 tas ransel, serta sekitar Rp1,174 miliar dari rekening bank. Total, ada Rp20 miliar yang disita dari Tonny.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh: