Jakarta, Aktual.co — Penyidikan kasus Tetra Ethyl Lead (TEL) PT Pertamina tahun anggaran 2004-2006 terus dilakukan. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait kasus tersebut.
Adapun saksi yang dipanggil yakni Manager Business Development Direktorat EBT Edwin Irwanto Widjaja serta Senior Analyst Evaluation and Innovantion SDM PT Pertamina Satya Nugraha.
“Iya keduanya diperiksa untuk tersangka Suroso Atmo Matoyo (SAM),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Selasa (10/3).
Seperti diketahui, kasus yang terungkap pada 2010 silam sudah mendapatkan dua orang tersangka yakni bekas Direktur Pengelolaan PT Pertaminan, Suroso Armo Martoyo (SAM) serta Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim (WSL).
PT Soegih Interjaya diketahui merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, PT Innospec, Ltd di Indonesia yang melakukan kerjasama dengan PT Pertamina.
Dalam kasus ini, SAM dianggap telah menerima suap dari WSL. Suap tersebut diberikan agar Pertamina bersedia mengimpor bensin timbal dari Inggris melalui perusahaan yang WSL pimpin.
SAM ditetapkan menjadi tersangka pada akhir November 2011 silam. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Willy sebagai pemberi suap ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2 Januari 2012 silam. Willy dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu