Dir Tipidum Brigjen Ferdy Sambo bersama Karopenmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono saat pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan orang dengan tujuan eksploitasi seksual, modus booking out kawin kontrak dan short time di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Jakarta, Aktual.com – Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri akan menyerahkan Berkas Perkara Tahap 1 dalam kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ke Kejaksaan Agung pada hari Senin, 7 Juni 2021.

Penyerahan berkas ini merupakan tindak lanjut dari proses sebelumnya yang tertunda pada Jumat (4/06/2021) karena ada beberapa kelengkapan administrasi yang kurang.

“Penyidik akan melengkapi berkas perkara KSP Indosurya dan akan menyerahkan lagi ke Kejagung besok Senin,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika dalam kepada wartawan, Minggu (6/06/2021) di Jakarta.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Tipideksus Bareskrim telah menyelesaikan berkas perkara dengan kerugian sekitar Rp 196 miliar tersebut. Berkas perkara yang telah rampung ini merupakan hasil tindaklanjut dari 15 laporan polisi (LP) dan telah dilakukan ekspose pada Kamis (3 Juni 2021) lalu.

“Penyidik pada Jumat lalu telah menyerahkan berkas perkara KSP Indosurya ke Kejagung, namun dari hasil koordinasi terdapat sejumlah administrasi yang kurang sehingga disepakati bahwa penyerahan akan dilakukan besok Senin,” jelas Dirtipideksus Brigjen Helmy Sanyika.

Dalam kesempatan tersebut, Dirtipideksus mengakui ada kekurangan dalam memenuhi kelengkapan administrasi pemberkasan sehingga perlu dirapikan.

“Kami berterima kasih kepada Kejagung karena telah mengingatkan penyidik untuk melengkapi kekurangan pada administrasi berkas tersebut,” pungkas Helmy Santika.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Ridwansyah Rakhman