Jakarta, Aktual.com — Penyidik Polda Jambi meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jambi, untuk melengkapi berkas perkara kasus penggelapan solar bersubsidi sebanyak 16 ton yang pelakunya ditangkap beberapa waktu lalu.

“Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi terus melakukan pemberkasan kasus penggelapan solar bersubsidi tersebut,” kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto di Jambi, Kamis (25/6).

Pemeriksaan saksi ahli dari BP Migas dan Disperindag telah dilakukan penyidik beberapa hari lalu dan keterangan saksi ahli tersebut untuk melengkapi berkas para tersangka. “Untuk sementara dalam kasus ini tersangkanya baru ada empat orang yang berhasil ditangkap kemarin,” kata Wirmanto.

Kasus ini terungkap setelah pada Senin 8 Juni lalu sekitar pukul 07.45 WIB, Tim VII Satgas Dirkrimsus Polda Jambi, meringkus pelaku penggelapan bahan bakar minyak subsidi jenis solar. BBM subsidi jenis solar yang digelapkan tersebut, seharusnya akan disalurkan untuk SPBU di KM 49 Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi, sebanyak 16 ton dan oleh keempat pelaku digelapkan untuk mendapatkan keuntungan banyak.

Ke empat pelaku penggelapan BBM solar bersubsidi tersebut ditangkap pada di kawasan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur. Mereka adalah Amrizal selaku sopir truk BMM PT Elnusa, Amirudin sebagai pengatur lokasi penimbunan, Fitra dan Rizaldi bertugas sebagai pengawas jalur dan pengangkut drum minyak hasil penggelapan solar.

Aksi pelaku sudah menjadi target operasi sejak sebelum sebelumnya dan pelaku ditangkap saat menurunkan minyak solar ke gudang milik SH, yang kini sedang diburu polisi, dari pengakuan pelaku bahwa aksi mereka baru melakukan aksinya tersebut.

Selain itu, juga sudah sering sekali dilakukan sopir truk pengangkut BBM dalam melakukan aksi menggelapkan atau menurunkan BBM ke lokasi milik SH tersebut, setelah mendapatkan laporan warga tim melakukan penyelidikan dan hasilnya terungkap kasus ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu