Jakarta, Aktual.co — Ketua Bidang Opini DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta Leo Nababan optimistis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan memenangkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono.
Alasannya, Mahkamah Partai Golkar (MPG) sebagai mekanisme penyelesaian konflik internal sesuai UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik pun memenangkan DPP Golkar hasil Munas Jakarta. Sesuai UU itu putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat. “Setelah adanya keputusan MPG dan dikuatkan dengan SK Menkumham, maka Partai Golkar yang sah adalah hasil Munas Jakarta,” katan Leo Nababan di Jakarta, Sabtu (18/4).
Leo mengatakan dalam sidang PTUN nanti pihaknya akan membacakan dan menyampaikan surat dari MPG yang ditandatangani oleh Ketua MPG Muladi pada 1 April 2015 kepada majelis hakim. Menurut Leo, surat jawaban dari MPG tersebut, pada poin 2 dan 3 menyebutkan bahwa surat Menkumham yang mengesahkan DPP PG hasil Munas Jakarta yang diketuai Agung Laksono sudah sesuai tugas pokok dan fungsi menteri.
“Kalau keputusan sela PTUN memutuskan menunda pemberlakukan SK Menkumham, bukan berarti membatalkan pengesahan Partai Golkar hasil Munas Jakarta,” katanya.
Leo menegaskan, status Partai Golkar hasil Munas Jakarta sudah sah diakui negara. Putusan sela dari PTUN, menurut dia, hanya menunda pemberlakukan SK Menkumham, bukan membatalkannya. Pada sidang PTUN dengan agenda mendengarkan saksi ahli nanti, kata Leo, pihaknya akan menghadirkan dua pakar hukum dan mantan hakim.
Pada kesempatan itu Leo juga menilai DPP Partai Golkar hasil Munas Bali yang diketuai Aburizal Bakrie selalu membuat pernyataan di media massa yang menyesatkan publik. Leo mengingatkan agar masyarakat lebih kritis menyerap informasi di media massa dalam mempelajari persoalan Partai Golkar.
Artikel ini ditulis oleh: