Jakarta, Aktual.com — Sidang lanjutan terdakwa Otto Cornelis Kaligis kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (25/11). Sedianya, pengacara kondang itu membacakan nota pembelaan.
“Saya akan membaca pledoi sebanyak 54 lembar yang menguak fakta yang digelapkan banyak sekali. Saya sebutkan halaman-halaman berapa. Contohnya si Dermawan Ginting yang suruh Geri kesana. Bukan OC Kaligis. Tiba-tiba di halaman lain dibilang OC Kaligis,” ujar dia di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Kemudian ketika Tripeni ditanya hakim apakah OC Kaligis kasih duit dia bilang tidak untuk keputusan. Itu saja. Jadi ada bukti-buktinya saya rekam semua kok kenapa enggak masuk,” ujar dia.
Dia mengaku, sempat menerima ancaman jika pasal yang akan menjeratnya ditambah karena ogah menjadi saksi bagi terdakwa Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.
“Di rutan empat kali saya diancam mau ditambah pasal karena enggak mau jadi saksi untuk klien saya, padahal si Bambang Widjojanto dipanggil jadi saksi untuk si Rusli Sibua dia enggak datang, dilindungi oleh KPK,” kata dia.
Dia menuding hukuman yang dituntut oleh jaksa penutut umum KPK tidak sesuai. “Lucunya kan ini tuntutan Tripeni dan PTUN Medan 4 tahun, mestinya saya cuma jadi 50 persen dong, jadi 2 tahun kalau menurut teori. Tapi kok malah 10 tahun, pasti ada lihat saja buktinya nanti. Pasti si Geri yang utama dituntutnya di bawah 10 tahun. Itu lah saya bilang penuh kedengkian,” kata dia.
“Kenapa penuh kedengkian pada 28 Agustus sebelum sidang si dokter Yudi sudah katakan hukuman saya akan lebih berat padahal saya belum diperiksa,” kata dia.
OC Kaligis dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara. jaksa KPK punya alasan memberikan hukuman tersebut dengan beberapa alasan.
“Terdakwa OC Kaligis berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, tidak merasa menyesal, sebagai advokat dan penegak hukum tidak menunjukkan taat kode etik profesi advokat, dan merupakan intelektual tapi tidak memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum,” kata jaksa Yudi Kristiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu