Jakarta, Aktual.com — PT Victoria Securities Indonesia (VSI) menegaskan bahwa mereka tidak pernah terlibat dalam kasus dugaan korupsi, terkait penjualan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada VSIC pada 2003 silam.

Penegasan itu dibuktikan berdasarkan akta perusahaan, kedudukan, alamat, sususan direksi, susunan komisaris dan pemegang saham. Dalam akta perusahaan milik PT VSI dan VSIC, tidak diketemukan bahwa dua perusahaan tersebut berafiliasi.

“Bahwa Pemohon (PT VSI) adalah badan hukum atau entitas yang berbeda atau tidak sama dengan VSIC. Apalagi jelas terbukti bahwa Pemohon baru ada pada 2011 sehingga sangat tidak masuk akal apabila dikatakan bahwa Pemohon ada kaitannya dengan pembelian ‘cessie’ tersebut,” kata kuasa hukum PT VSI, Eko Sapta Putra saat membacakan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9).

Selain itu, sambung Eko, bukti lainnya yang membuktikan bahwa PT VSI tidak berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan VSIC, adalah melalui kesaksian penyidik Kejaksaan Agung Muhammad Zubair, sebagai pihak yang menangani kasus ‘cessie’ BPPN itu.

Dalam kesaksiannya, Zubair menyatakan bahwa PT VSI memang berbeda badan hukum dengan PT Victoria Sekuritas. Pasalnya, pihak Kejagung selalu menguhungkan bahwa VSIC berubah nama menjadi PT Victoria Sekuritas.

“Saksi Zubair menyatakan dengan tegas, bahwa PT VSI berbeda dengan PT Victoria Investama, yang mana terlihat dari Anggaran Dasar atau Akta Perusahaan kedua Perseroan itu berbeda,” ujar dia.

Pernyataan Zubair pun diperkuat dengan kesaksian pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ridwan, saat bersaksi dalam sidang praperadilan yang diajukan PT VSI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 25 September 2015.

“PT Victoria Sekuritas pada 2013 berganti nama menjadi PT Victoria Investama. PT Victoria Securities Indonesia adalah badan hukum yang terpisah atau berbeda dengan PT Victoria Investama,” kata Eko.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu