Jakarta, Aktual.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dinilai telah melakukan komersialisasi terhadap tanah tanah negara. Hal itu disampaikan Barisan Garuda Pancasila dalam aksinya di depan Kantor Kementerian ATR/BPN.
Dalam keterangannya yang diterima Jumat (3/2), juru bicara Barisan Garuda Pancasila, Zulfikar Fauzi, mengatakan bahwa salah satu aktor dibalik komersialisasi tanah negara itu adalah Policy Advisor BPN RI Lin Che Wei.
“Lien Che Wei yang merupakan Policy Advisor BPN RI telah melakukan tindakan yang sangat tidak pantas sebagai pejabat negara dengan mengomersialisasikan tanah-tanah negara,” tegasnya.
Diungkapkan, praktik komersialisasi dilakukan melalui pembentukan Bank Tanah. Bank ini berfungsi sebagai badan usaha bagi penguasaan dan pemilikan kantong-kantong aset tanah, dengan cara pengambilan dokumen tanah negara, tanah kehutanan, tanah konsensi perusahaan besar, dan tanah terlantar.
Penguasaan Bank Tanah disinyalir mencakup letak dan koordinat 9 juta hektar tanah objek reforma agraria yang merupakan program strategis Presiden Joko Widodo dan sembilan program prioritas (Nawa Cita).
“Ini sama saja sentralisasi kekuasaan pemerintah ke tangan swasta,” jelas Zulfikar.
Lien Che Wei bersama Loso Judianto, dikatakan dia telah berlaku sewenang-wenang dengan mengambil peran, tugas dan fungsi strategis dari para pejabat tinggi seperti Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal dan Direktur Jenderal di BPN.
Keduanya bahkan dengan berani menegur dan mempermalukan para pejabat tinggi tersebut dalam rapat-rapat resmi. Selain itu juga mengintimidasi sejumlah pengusaha melalui pembebanan pajak progresif tanah dan mengakuisisi tanah-tanah mereka melalui Bank Tanah.
“Kami meminta Lien Che Wei dan Loso Judianto ditangkap, karena jelas mengkhianati cita-cita pemerintah untuk mensejahterakan rakyat,” pungkas Zulfikar.
Artikel ini ditulis oleh: