Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8). Pengacara senior itu menolak dibacakan surat dakwaan karena tidak didampingi pengacara dan belum diperiksa dokter kepercayaannya sehingga majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga Senin (31/8). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah serius mendalami dugaan tindak pidana baru, yang diduga dilakukan bekas ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis (OCK). Pendalaman itu dilakukan berdasarkan data transaksi milik OC Kaligis.

“Ini masih pengembangan terkait dugaan adanya ‘suspicious transaction’ (transaksi) mencurigakan di rekening OCK,” kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Jumat (18/9).

Namun demikian, pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) itu tidak mau menjabarkan apa hasil dari pendalaman tersebut. Dia menyebut proses pendalaman itu masih berlangsung. “Belum diketahui hasilnya mengingat proses pendalaman masih berlangsung,” kata dia.

Saat ini, OC Kaligis sudah menyandang status terdakwa terkait kasus dugaan suap ke hakim dan panitera PTUN Medan. Politikus Partai Nasdem ini dianggap sebagai penyuap, lantaran memberikan uang senilai 27 ribu Dollar AS dan 5 ribu Dollar Singapura.

Ketika dikonfirmasi, apakah pendalaman tindak pidana baru OC Kaligis, masih berkaitan dengan kasus PTUN Medan, Indriyanto pun menolak tegas untuk berkomentar. “Maaf tidak bisa saya jawab,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu