Gorontalo, Aktual.com – Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo dari jalur perseorangan, Djamrudin Maloho-Mochtar Darise tidak mampu memenuhi syarat dukungan pasangan calon guna mengikuti Pilkada.

Ketua KPU Provinsi Gorontalo Mohammad N Tuli menjelaskan jumlah antara softcopy dan hardcopy yang dikumpulkan kedua pasangan itu tidak sesuai.

“Jumlah dukungan yang terdapat dalam softcopy formulir B.1.KWK perseorangan sebanyak 166.147, sementara hardcopynya hanya 53.716 orang,” kata Tuli, Selasa (4/10).

Ditambah lagi dengan jumlah fotocopy identitas kependudukan atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menjadi lampiran formulir B.1-KWK perseorangan hanya 37.749.

Setelah dilakukan penelitian pada masa perbaikan dukungan syarat calon, pasangan ini kurang dari minimal jumlah dukungan yang seharusnya dimasukan ke KPU 157.206 KTP.

“Kami belum sampai melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi vaktual dilapangan, karena mereka tidak memenuhi minimal syarat perbaikan dukungan.”

Dia menegaskan bahwa penetapan pasangan calon siapa yang memenuhi syarat atau tidak nanti pada tanggal 24 Oktober 2016. Sebelumnya pada masa penyerahan dukungan perseorangan, pasangan Djamarudin-Mochtar menyerahkan 83.407 dukungan KTP.

Dari jumlah tersebut setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Provinsi Gorontalo, yang memenuhi syarat untuk diverifikasi di tingkat PPS hanya sebanyak 1.959. Sehingga kekurangan tersebut diserahkan pasa masa perbaikan dukungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu