Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Tono Suratman, Rabu (6/2). Tono diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kemenpora, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik mendalami pengajuan proposal ke Kemenpora hingga pencairan ke KONI. Menurut Febri, KPK perlu mengklarifikasi seberapa jauh pengetahuan Tono selaku Ketua KONI tentang proposal tersebut.

“Termasuk juga apakah mengetahui adanya dugaan komitmen untuk memberikan suap pada pejabat Kemenpora,” ucap Febri saat dikonfirmasi.

Terlebih dalam kurun 2018, KONI menerima bantuan dari Kemenpora Rp 67,9 miliar. Jumlah tersebut termasuk dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar. 

“Dari sejumlah saksi lainnya, selain bantuan Wasping tahap 2 sejumlah Rp 17,9 miliar tersebut, KPK juga mencermati  mekanisme bantuan Rp 50 miliar yang diterima KONI selama tahun 2018, yaitu: Wasping tahap 1, yaitu: Rp 30 miliar; Bantuan kelembagaan KONI Rp 16 miliar; Bantuan operasional KONI Rp 4 miliar,” tutur Febri.

Dana Rp 17,9 miliar itu berujung rasuah lantaran diduga diwarnai praktik suap antara pihak KONI dan Kemenpora. KPK sedang mendalami lebih jauh dugaan rasuah terkait pemberian dana hibah puluhan miliar tersebut.

“Sehingga diduga total dana Kemenpora yang mengalir sebagai bantuan ke KONI di Tahun 2018 adalah sejumlah Rp 67,9 miliar,” ditambahkan Febri.

Sementara itu, Tono memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dia enggan berkomentar soal sengkarut dugaan suap yang menyeret Sekjen dan Bendum KONI jadi pesakitan.

“Saya hanya menyampaikan keterangan pada penyidik, terima kasih,” singkat Tono saat bertolak dari gedung KPK, Jakarta.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). 

Yakni, adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Adhi Purnomo dan Eko Triyanto diduga menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.

Mulyana sebelumnya juga sudah menerima suap lain dari pejabat KONI, yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.

Disuga uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dan Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Adapun dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.

KONI di tahap awal diduga mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya. 

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

Artikel ini ditulis oleh: