Presiden RI Joko Widodo menghadiri Outlook Perekonomian Indonesia Tahun 2023, di Jakarta, Rabu (21/12)

Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja yang salahsatunya dibahas dalam Perppu tersebut adalah ketenaganukliran berlandaskan UU Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan hal itu sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk mengembangkan teknologi nuklir yang ada di Indonesia.

“Yang pertama Perppu itu kan bagian dari Undang-Undang Ciptaker yang bisa disebut pro bisnis artinya apa pun aturan yang ada di situ tentu kaitannya sangat erat dengan bisnis. Kalau kita kaitkan dengan apakah ini untuk bentuk keseriusan pemerintah untuk mengembangkan tentang pemanfaatan tenaga nuklir ya iya jelas,” ujar Khairul, Rabu (4/1/2023).

Khairul mendorong pemerintah untuk melakukan kajian yang matang dan mendalan untuk mengembangkan tenaga nuklir di tanah air.

“Perlu kajian yang mendalam dan komprehensif terkait dengan nilai manfaat dan aksesnya dampak-dampak dari pemanfaatan (nuklir) itu,” ucapnya.

Lanjut Khairul, ketika Indonesia secara nyata ingin mengembangkan nuklir yang harus diwaspadai adalah potensi ancaman geo politik internasional yang tidak suka terhadap nuklir Indonesia.

“Kita tahu pertama ada potensi ancaman terhadap keamanan nasional, yang kedua ada potensi juga ancaman terhadap keselamatan masyarakat, yang ketiga soal kerusakan lingkungan dan dampak sosial lain terkait dengan itu,” jelasnya.

“Menambang saja itu kan sudah problem sosialnya banyak, problem politik sosialnya juga banyak apalagi ini nuklir,” sambungnya.

Ia mendukung jika pemanfaatan nuklir itu sebagai bentuk kehadiran Indonesia mewujudkan perdamaian dunia.

“Nah nuklir ini ketika memanfaatkannya ini harus pemanfaatan tenaga nuklir apalagi dengan tujuan damai ini jelas sangat positif sebenarnya. Tapi tadi lagi-lagi sudah dikaji belum dampak-dampak turunan kemudian potensi ancamannya tadi sudah kita mengkaji belum?,” ucapnya.

Khairul berharap pemerintah tidak mengabaikan potensi ancaman dari pengembangan nuklir hanya untuk mengejar keuntungan semata.

“Karena yang kita tahu juga nuklir ini ada mineralnya juga ada radioaktifnya juga, uranium segala macam itu kan ada kaitannya dengan geo politik global. Nah ini yang mungkin kita manfaatkan tapi jangan justru dimanfaatkan oleh pihak asing baik negara maupun korporasi,” jelasnya.

Lebih lanjut Khairul menyarankan supaya jika ada investasi atau modal asing masuk mengembangkan industri nuklir di dalam negeri perlu mempertimbangkan sekali mengenai kemanfaatan bagi kepentingan dalam negeri.

“Jadi saya kira soal pengaturannya okelah kita sudah siap untuk pengaturannya, tetapi kalau untuk pengaturan pemanfaatan atau mengundang investasi asing terutama itu harus dipertimbangkan matang-matang,” pintanya.

“Jangan sampai ini kemudian ini ditransaksikan untuk kepentingan-kepentingan menghasilkan keuntungan negara lain, jangan gegabah intinya begitu,” tukas Khairul.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano